HUDUD DAN HAK ASASI MANUSIA
Antara Dekonstruksi dan Rekonstruksi Hukum Islam Kontemporer
Kata Kunci:
Hudud, HAM, Hukum Islam, Pidana, ManusiaAbstrak
Tulisan ini mengkaji konsep ḥudûd dalam hukum pidana Islam dengan menempatkannya dalam dialog kritis bersama perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Kajian ini berangkat dari kenyataan bahwa ḥudûd sering dipersepsikan sebagai bentuk hukum Islam yang keras, absolut, dan sulit diselaraskan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakter normatif ḥudûd, ruang penerapannya, serta kemungkinan rekonstruksi pemahamannya agar relevan dengan konteks sosial kontemporer tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariat. Secara metodologis, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka dengan metode deskriptif-komparatif, dengan membandingkan pandangan fikih klasik, wacana HAM modern, dan pemikiran Islam kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa ḥudûd merupakan hukum pidana Islam yang didasarkan pada dalil qaṭ‘ī dan mencakup tindak pidana seperti zina, pencurian, perampokan, qaḏaf, konsumsi khamar, pemberontakan, dan murtad. Namun, penerapannya dalam sejarah dan praktik modern menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait prinsip HAM seperti perlindungan martabat manusia dan keadilan prosedural. Kajian ini juga menemukan bahwa pemikiran Muhammad Syahrur tentang teori batas (naẓariyyat al-ḥudûd) menawarkan alternatif konseptual dalam merekonstruksi hukum Islam secara lebih kontekstual. Implikasi kajian ini menegaskan pentingnya pendekatan reinterpretatif terhadap ḥudûd guna membangun konstruksi hukum Islam yang responsif terhadap perubahan zaman dan nilai-nilai kemanusiaan universal.